kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,48   9,13   0.98%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah corona (covid-19), desa diminta membuat pos jaga 24 jam


Selasa, 31 Maret 2020 / 12:45 WIB
Cegah corona (covid-19), desa diminta membuat pos jaga 24 jam
ILUSTRASI. Warga turun dari motornya saat pemberlakuan penutupan akses wilayah di Komplek Pondok Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). Sejumlah kawasan di Jakarta telah menutup akses masuk ke wilayahnya untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto E


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah penyebaran Covid-19 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengimbau tiap desa untuk membuat pos jaga 24 jam.

Pos jaga 24 jam tersebut bertujuan untuk memantau mobilitas dari warga yang keluar maupun masuk ke desa.

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto menerangkan, nantinya warga yang baru pulang dari rantauan maupun warga desa yang akan masuk atau keluar akan didata dan diperiksa dahulu kesehatannya sebelum memasuki desa.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA

"Akan didata warga yang baru pulang dari rantauan baik yang dia bekerja di rantauan atau pelajar di rantauan. Ini kan banyak yang mudik. Jadi di desa harus ada pos jaga. Kami bukan menghambat tapi ini menjaga desa," jelas Eko dalam Konferensi Pers via live streaming BNPB pada Selasa (31/3).

Di Pos Jaga 24 jam tersebut juga akan disediakan pemeriksaan kesehatan bagi mereka yang keluar dan masuk ke desa. Pendataan dan pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui apakah warga terdebut ODP atau bahkan PDP. Nantinya data tersebut akan dilaporkan ke tim kesehatan di Kabupaten.

Selain dihimbau membuat pos jaga 24 jam, Eko juga menambahkan Pemerintah Desa diharapkan tidak memberi izin akan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: WHO: Pandemi virus corona di Asia masih jauh dari selesai

Jika masih ada warga yang nekat membuat kegiatan kerumunan, maka harus dibubarkan dengan koordinasi bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa TNI AD (Babinsa).

Pelaksanaan pencegahan Covid-19 di desa dilaksanakan oleh relawan desa tanggap Covid-19. Relawan desa tanggap Covid-19 diketuai oleh Kepala Desa, diwakili oleh BPD dan anggotanya adalah anggota BPD, aparat desa, ketua RT dan RW, tokoh-tokoh masyarakat, petugas-petugas yang ada di desa, pendamping profesional termasuk tokoh-tokoh petani dan para pemuda serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×