kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Panduan BMKG soal evakuasi darat peringatan dini tsunami di tengah pandemi


Jumat, 25 September 2020 / 11:51 WIB
Catat! Panduan BMKG soal evakuasi darat peringatan dini tsunami di tengah pandemi
ILUSTRASI. Sirine tsunami yang rusak berada di kawasan pemukiman Ulak Karang, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/3/2019). Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang mencatat dari jumlah total sebanyak 20 sirine tsunami yang berada di zona merah kota itu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sedia payung sebelum hujan. Pepatah lama ini tengah dilakukan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG telah merilis panduan evakuasi gempa dan tsunami di tengah pandemi virus corona.

Panduan ini dikeluarkan agar tidak memperburuk kondisi krisis Covid-19 jika terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan lainnya. 

Respons bencana alam, membuat orang cenderung berada dalam berdekatan bahkan berdesakan baik karena tempat terbatas, seperti tempat evakuasi.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengevakuasi di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan setiap orang menjaga jarak. Keaadaan berdesakan di tempat evakuasi dapat membuat tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona. 

Baca Juga: Apa kata BMKG soal dentuman misterius di Jakarta? Simak penjelasannya

Sementara itu, mayoritas tsunami yang terjadi di Indonesia merupakan tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik.

Melansir situs resmi BMKG, jika goncangan gempa terasa kuat atau gempa berayun lemah dalam waktu lama, masyarakat diimbau untuk segera melakukan evaluasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami atau perintah evakuasi dari pihak berwenang. 

Baca Juga: BMKG mencatat gempa magnitudo 5,1 di Bolaang Uki

Saat evakuasi mandiri, sebisa mungkin tetap menjaga jarak fisik, mengenakan masker, dan mengikuti kebijakan di daerah masing-masing, misalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Tsunami

Evakuasi tsunami dilakukan untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lain seperti longsoran bawah laut atau letusan gunung api di laut, di saat tsunami menerjang, hingga setelah tsunami dinyatakan selesai.

Saat-saat tersebut, masyarakat harus segera melakukan evakuasi menuju tempat yang aman. Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.  




TERBARU

[X]
×