kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh berharap JKP dan JPS bisa segera direalisasikan


Minggu, 11 Agustus 2019 / 17:53 WIB
Buruh berharap JKP dan JPS bisa segera direalisasikan
ILUSTRASI. Buruh Pabrik


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh berharap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) bisa segera terealisasi.

"Kami harapkan usulan ini bisa segera direalisasikan oleh pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (11/8).

Baca Juga: Kadin: Proteksi terbaik adalah membangun iklim investasi kondusif

Kedua usulan program tersebut disambut baik oleh para pekerja. Hal itu akan melengkapi empat program yang lebih dulu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Empat program sebelumnya antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan  Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. JKP dan JPS dinilai akan mendukung produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

JKP dinilai akan menjadi solusi bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jaminan tersebut akan mempermudah pemberian pesangon kepada korban PHK.

Baca Juga: Simak 5 kebijakan yang menjadi pilar utama dalam transformasi ekonomi

"JKP ini semacam jaminan pesangon, yang akan menjamin pekerja mendapatkan pesangon dengan mudah tanpa harus berselisih ke Pengadilan Hubungan Industrial sampai Mahkamah Agung (MA)," terang Timboel.

JKP diyakini dapat menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan. Selain itu JPS juga dianggap perlu bagi pekerja untuk membantu mendapatkan pekerjaan lebih cepat.

Pelaksanaan JPS perlu dilengkapi dengan basis data yang baik. Sehingga JPS nantinya akan terkoneksi dengan kebutuhan industri sehingga sesuai.

"Kehadiran JPS menjadi kebutuhan pekerja untuk meningkatkan kemampuannya dan mendapatkan pengakuan sertifikasi," jelas Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×