kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh akan gelar aksi unjuk rasa pekan depan, ini kata pengusaha


Senin, 05 April 2021 / 21:45 WIB
Buruh akan gelar aksi unjuk rasa pekan depan, ini kata pengusaha
ILUSTRASI. Rencana unjuk rasa buruh


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa yang melibatkan puluhan ribu buruh di lebih dari 20 provinsi pada Senin (12/4).

Setidaknya ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. 

Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan. Ketiga, pembayaran THR penuh dan tidak dicicil.

Adapun, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN Apindo Aloysius Budi Santoso mengaku tak mengetahui terkait rencana aksi unjuk rasa ini. Dia bilang, saat ini pengusaha masih fokus pada kegiatan bisnis supaya bisa segera pulih.

"Prinsipnya sekarang pengusaha dalam kondisi yang menantang, sehingga kami betul-betul fokus bagaimana menggulirkan bisnis supaya perlahan bisa mulai pulih dan menunaikan kewajiban kami," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (5/4).

Aloysius pun tak berkomentar banyak tentang tuntutan buruh yakni yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan UMSK tahun 2021. Menurut dia, UU Cipta Kerja sudah diundangkan hampir 6 bulan lalu dan upah sektoral pun tercantum dalam aturan tersebut. 

Baca Juga: Menaker: Skema pembayaran THR 2021 masih dibahas dengan Depenas dan Tripnas

Menurutnya, pembahasan aturan tersebut sudah melibatkan berbagai pihak termasuk serikat pekerja yang ikut memberikan masukan.

"Saya jujur tak ingin berkomentar karena itu sudah barang lama, dan kita fokus pada implementasinya untuk menggairahkan lagi bisnis, bukan demo," jelas dia.

Sementara, untuk tuntutan buruh mengenai THR keagamaan tahun ini, Aloysius menyebut, pihaknya sudah melakukan berbagai diskusi secara internal, dengan kementerian terkait dan serikat pekerja.

Dia menambahkan, kondisi bisnis saat ini sangat beragam, masih ada yang terpuruk atau bisnisnya turun 70% hingga 80% dari normal juga ada yang turun 50% hingga 60%. 

Menurutnya, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun lalu terkait pembayaran THR pun masih relevan hingga saat ini. Sementara, untuk pengusaha yang masih sanggup membayar THR secara penuh pun disebut masih berkomitmen membayar THR dan sudah mempersiapkan THR tersebut.

"Tetapi kalau perusahaan yang drop 70% sampai 80% bayarnya pakai apa? kan bayarnya pakai cashflow dan kalau cashflow tidak ada ya prinsipnya adalah kita mengajukan pada pemerintah lihat kondisinya, silakan disesuaikan mirip dengan tahun lalu," tambah dia.

Menurutnya terkait dengan pembayaran THR tahun ini, biarkan perusahaan yang kesulitan melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja, sementara pemerintah ikut melakukan pengawasan.

Selanjutnya: Buruh akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran pekan depan, apa saja tuntutannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×