kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bupati Nganjuk Novi Rahman tersangka lelang jabatan, ini kronologi tangkap tangannya


Senin, 10 Mei 2021 / 21:04 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman tersangka lelang jabatan, ini kronologi tangkap tangannya
ILUSTRASI. KPK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Lilik Pantauli Siregar menjelaskan, sekitar akhir Maret 2021, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud.

"Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut," ujar Lilik saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/5).

Baca Juga: Djarot: Bupati Nganjuk bukan kader dan tidak punya KTA PDI-P

KPK menuturkan, untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak 4 kali dan sepakat bahwa akan dilakukan kerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan support penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.

Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri. Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Lilik menjelaskan, penyelidikan kasus ini oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sejak sekitar April 2021. Dengan kronologis Tangkap Tangan sebagai berikut.

Yakni pada Minggu, 9 Mei 2021 Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×