kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bupati Malang Rendra korupsi untuk bayar utang kampanye


Kamis, 11 Oktober 2018 / 22:52 WIB
Bupati Malang Rendra korupsi untuk bayar utang kampanye
ILUSTRASI. Bupati Malang, Rendra Kresna


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kabupaten Malang dua periode Rendra Kresna (RK) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara suap sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang anggaran tahun 2011.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua tindak pidana korupsi yaitu, suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan gratifikasi,” tutur Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang di Gedung KPK, Kamis (11/10).

Selanjutnya, Saut menyayangkan kembali ditangkapnya kepala daerah ini. Apalagi KPK menemukan korupsi tersebut dilakukan untuk membayar utang dana kampanye pilkada pada tahun 2010.

"KPK menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah, terutama dalam kasus ini yang dilakukan untuk membayar utang atau pinjaman uang yang digunakan untuk kampanye di pilkada," ungkapnya

Pada kasus ini mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ali Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Rendra disangkakan menerima suap sekitar Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo. Rendra bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement).

KPK membeberkan bahwa Rendra bersama tim suksesnya pada pilkada 2010 sebelumnya sudah pernah melakukan pertemuan membahas dana kampanye mengikutsertakan Ali Murtopo.

“Setelah menjabat dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang, untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” ujar Saut

Menurut KPK, salah satunya proyek yang menjadi perhatian Rendra dan timnya adalah proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang saat itu mendapat Alokasi Khusus Bidang Pendidikan pada Tahun 2010 hingga 2013. Terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

Rendra dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AM yang diduga sebagai pihak pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari kasus ini KPK menyoroti agar adanya perbaikan di sektor politik dalam bentuk penekanan biaya politik dan peningkatan akuntabilitas pendanaan politik.

“Perlu perbaikan di sektor politik seperti menekan biaya politik dan meningkatkan akuntabilitas pendanaan politik,” pungkas Saut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×