kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buni Yani curhat kepada Fadli Zon


Kamis, 02 November 2017 / 15:00 WIB
 Buni Yani curhat kepada Fadli Zon


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani menyampaikan, banyak hal yang membebani dirinya semenjak dijerat kasus. Hal itu disampaikannya kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Adapun proses kasus yang menjerat dirinya telah berlangsung selama kurang lebih setahun terakhir. Beberapa hal yang terganggu misalnya kerja Buni dalam bidang akademik, mulai dari menulis buku hingga riset.

"Terakhir saya ke Seoul, Bangkok, riset doktoral semua. Saya menulis buku, artikel dan bahkan sempat jadi konsultan untuk pendirian museum popular culture di Korea. Saya menulis tentang musik pop Filipina, saya diundang, terhenti semua," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).

"Sudah lebih dari setahun kasus, saya sangat terbebani," lanjutnya.

Buni menambahkan, ia mengabdikan dirinya di bidang akademik. Ia menyayangkan status Facebook yang ditulisnya kemudian berimbas kemana-mana bahkan dikaitkan dengan politik.

Ia mengklaim tuduhan melakukan hate speech atau ujaran kebencian yang diarahkan kepadanya tak berdasar. Sebab, ia berasal dari keluarga yang plural.

"Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya, lalu keluarganya begitu plural mau mengungkapkan hate speech. Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi," katanya.

Menurut Buni, hal ini merupakan persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual namun dibawa ke ranah pidana. Hal ini, katanya, bukan soal pembelaan diri namun membela hak warga negara.

"Kalau saya dikriminalisasi seperti ini tinggal tunggu orang lain juga bisa dikriminalisasi dengan pasal-pasal, dakwaan-dakwaan yang tidak berdasar," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/10).

Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah mengurangi menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan bersama.

Pada 14 November 2017 putusan akhir PN Bandung akan dibacakan. (Nabilla Tashandra)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Kepada Fadli Zon, Buni Yani Mengeluh Beban Hidupnya Pasca Kasus Video Ahok Mencuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×