kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukan kenaikan bea masuk, tak perlu khawatir retaliasi


Selasa, 28 Agustus 2018 / 19:16 WIB
Bukan kenaikan bea masuk, tak perlu khawatir retaliasi
ILUSTRASI. Kepala BKF Suahasil Nazara


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meyakinkan bahwa rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dalam rangka menekan impor barang konsumsi tak akan menimbulkan masalah. Termasuk, potensi retaliasi atau balasan dari negara lain.

"Kita bukan bicara bea masuk, sehingga kita tidak bicara mengenai retaliasi," tandas Suahasil saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (28/8).

Lebih lanjut menurut Suahasil, kenaikan PPh impor yang masih dikaji pemerintah juga merupakan PPh impor yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak terlalu membebani pengusaha.

"PPh impor bisa dikreditkan, dia bisa menjadi bagian pembayaran PPh terutang secara keseluruhan di akhir tahun pajak. Jadi duit itu tidak hilang," tambahnya.

Mesi tak membebani pengusaha, namun kebijakan ini diharapkan bisa memiliki dampak segera (immediet) dalam jangka pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×