kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN: Perpres perketat alih fungsi lahan pertanian bakal rampung bulan depan


Minggu, 08 April 2018 / 16:32 WIB
BPN: Perpres perketat alih fungsi lahan pertanian bakal rampung bulan depan
ILUSTRASI. Petani menanam padi


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang memperketat proses pengalihan fungsi lahan pertanian produktif. Rencananya, peraturan tersebut bakal meluncur bulan depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan Saleh menegaskan, Perpres tersebut bukan mencegah alih-fungsi, melainkan memperketat prosedur dan lahan-lahan pertaniannya.

"Lahan-lahan tersebut bakal mengacu pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), artinya tidak hanya lahan sawah saja, tapi termasuk juga ranah perkebunan dan pertanian lainnya," jelas Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (6/4).

Sebenarnya, sudah ada peraturan yang menahan alihfungsi lahan, yakni Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melarang alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan.

Namun Kementerian ATR/BPN menemukan setidaknya setiap tahunnya sebanyak 150 ribu hingga 200 ribu hektare lahan sawah berubah menjadi lahan nonsawah seperti kawasan industri, rumah dan lainnya. Ada juga kejadian seperti konversi lahan irigasi menjadi lahan perumahan.

Sehingga, urgensi dari peraturan ini muncul untuk mencegah semakin susutnya lahan produktif yang bisa mempengaruhi ketahanan pangan nasional.

Melalui Perpres tersebut, permintaan alih fungsi lahan pertanian bakal harus melalui Kementerian ATR/BPN agar dapat diintervensi bila tidak sesuai regulasi.

"Ini untuk menata alih fungsi lahan, karena tidak bisa semaunya oleh kabupaten, provinsi, kota dan swasta. Tapi ada regulasi dan intervensi dari kita," jelas Ikhsan.

Menurut Ikhsan, posisi Perpres tersebut sudah dibahas oleh Kementerian dan Lembaga terkait, dan sedang dalam tahap menyesuaikan masukan. Ia optimistis, Perpres tersebut bakal kelar bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×