kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK usulkan parpol didanai negara


Selasa, 26 Juli 2016 / 10:23 WIB
BPK usulkan parpol didanai negara


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wacana dana untuk partai politik (parpol) kembali mencuat. Kali ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan agar parpol didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk parpol. Pasalnya parpol merupakan  lembaga yang keberadaannya diatur dalam konstitusi Indonesia.

Sayangnya, kini kebutuhan anggarannya tidak dicukupi oleh negara. Makanya, "Sudah saatnya pasal yang mengatur keuangan parpol direvisi dan kita rumuskan kembali." ujar Rizal, Senin (25/7).

Sebetulnya, kata Rizal, dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik telah mengatur anggaran untuk parpol. Tapi ketentuan dalam beleid ini dinilai masih belum komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan korupsi.

Rizal menambahkan, selama ini banyak sumbangan ke parpol tidak transparan. "Saat pemilu lalu BPK mengaudit di 17 provinsi dan hasilnya banyak sumbangan yang tertulis hamba Allah," katanya.

Belum lagi, sumbangan berupa dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Dalam temuan BPK, selama tahun 2014 ada penyimpangan dana hibah dan bansos Rp 1,05 triliun.

Karenanya, kata Rizal, ke depan perlu ada tata kelola untuk parpol. Ia mengusulkan agar anggaran untuk beberapa kebutuhan parpol seperti biaya pendidikan politik, biaya operasional dan biaya kampanye bisa dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menambahkan, alokasi anggaran parpol di APBN perlu dilakukan untuk menekan kasus korupsi karena tingginya beban biaya politik. "Hampir seluruh negara di dunia menyediakan dana untuk parpol," ungkapnya. Berdasarkan data KPK dari 487 pelaku korupsi yang ditangani KPK, sekitar 30% diantaranya berasal dari anggota dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×