kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK: Kerugian negara akibat Jiwasraya capai Rp 16,81 triliun


Senin, 09 Maret 2020 / 16:50 WIB
BPK: Kerugian negara akibat Jiwasraya capai Rp 16,81 triliun
ILUSTRASI. Ilustrasi Jiwasraya


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. 

Ketua BPK Firman Sampurna menjelaskan, BPK menggunakan metode total loss dalam dalam perhitungan kerugian yang ditanggung pemerintah. 

Selain menghitung kerugian yang didapat pemerintah, BPK juga menilai saham-saham yang dibeli Jiwasraya dilakukan secara tidak wajar dan melawan hukum dianggap berdampak.

Baca Juga: Cicil utang, Jiwasraya bakal jual Citos senilai hingga Rp 3 triliun

“Kerugian yang diterima negara terdiri dari kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun,” kata Firman di Kejaksaan Agung, Senin (9/3).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, perhitungan kerugian negara tersebut terkait dengan salah satu produk yang ditawarkan Jiwasraya, yang dikenal sebagai Saving Plan. Menurut Firman, keberadaan produk Saving Plan pada tahun 2018 ini terkait dengan Saving Plan tahun 2008.

“Jadi memang di beberapa pertemuan sudah kami sampaikan bahwa BPK telah melakukan beberapa pemeriksaan PDTT dan sebagainya. Investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya, jadi ada insolvensi, dan kebijakan investasi. Kebijakan investasi ini yang kami lakukan pendalamannya ternyata sejak 2008-2018,” lanjut Firman.

Baca Juga: Tenang, Kementerian BUMN sudah amankan dana pembayaran nasabah Jiwasraya tahap satu

BPK menegaskan, keseluruhan kasus tersebut terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaan reksadana subscription underline, di mana efek-efek yang diduga dikendalikan oleh pihak-pihak terafiliasi dikurangi dana yang diterima berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana maupun redemption.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun menambahkan, aset yang disita dari kasus ini sudah sekitar Rp 13,1 triliun dan hingga saat ini masih terus berkembang. 

Perlu diketahui, Kejagung masih akan terus melakukan pemantauan terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka Jiwasraya. Meski aset yang di sita tercatat Rp 13,1 triliun, namun Kejagung masih mencari aset-aset lain sampai terpenuhinya harapan untuk pengembalian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×