kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch minta pemerintah evaluasi sejumlah regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan


Jumat, 06 Desember 2019 / 16:53 WIB
BPJS Watch minta pemerintah evaluasi sejumlah regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar meminta pemerintah mengevaluasi sejumlah regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Timboel mengatakan, beberapa regulasi yang perlu dievaluasi antara lain UU no 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) khususnya Pasal 42 tentang jaminan pensiun yang belum memperbolehkan pekerja informal mendapatkan jaminan pensiun. 

Lalu PP no. 60/2015 jo. Permenaker No. 19/2015 yang membuka lebar persyaratan mengambil jaminan hari tua (JHT). Ia menilai, seharusnya ada persyaratan minimal kepesertaan JHT seperti di era jamsostek lalu.

"Dari sisi implementasi, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) masih dilaksanakan secara terpisah pisah," kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12).

Baca Juga: Bisa gerus pertumbuhan ekonomi, Serikat pekerja tolak wacana penghapusan skema UMK

Timboel mengatakan, JKK dan JKm bagi ASN diserahkan ke PT Taspen sementara untuk pekerja swasta dikelola BPJamsostek. 

Seharusnya JKK dan JKm bagi ASN dikelola oleh BPJamsostek supaya ASN mendapatkan manfaat sebaik manfaat yg diberikan oleh BPJamsostek. Apalagi paska ditandatanganinya PP no.82/2019 yg merupakan hasil revisi PP no. 44/2015 ttg JKK dan JKm.

"Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa seluruh regulasi harus mencerminkan isi ideologi kita. Nah dengan dikelolanya ASN oleh PT Taspen maka para ASN tidak mendapatkan keadilan manfaat JKK JKm karena manfaat yang diterima ASN lebih rendah dibandingkan manfaat JKK Jkm bagi pekerja swasta yang dikelola BPJamsostek," ucap dia.

Ia mengatakan, bila ada PBI (Penerima Bantuan Iuran) di program JKN maka sudah seharusnya PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan (program JKK dan JKm) juga diberikan kepada pekerja informal miskin seperti pemulung, buruh tani, nelayan, dsb. Perlindungan Jamsos ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin merupakan implementasi riil nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Hingga September 2019, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan capai Rp 22,5 triliun

"Ke depan, Jamsos ketenagakerjaan dan JKN hrs dijadikan instrumen ampuh untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×