kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaan pegawai pemerintahan non ASN


Kamis, 28 Maret 2019 / 13:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaan pegawai pemerintahan non ASN


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non aparatur sipil negara (ASN). 

Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN), BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja non ASN di lingkungan Kementrian ATR/BPN untuk seluruh Indonesia.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non ASN dalam jajaran Kementerian ATR/BPN yang ada diseluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggungjawab kami dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya, jumlah pegawai pemerintahan non ASN ini tercatat sebanyak 17.000 pekerja yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian ATR/BPN di Indonesia” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam siaran persnya, Kamis (28/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×