kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan kaji dua usul JKP dan JPS


Minggu, 11 Agustus 2019 / 17:59 WIB
BPJS Ketenagakerjaan kaji dua usul JKP dan JPS


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah mengkaji dua usul jaminan dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Meliputi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Saat ini JPS sudah dalam tahap uji coba. "JPS saat ini dalam tahap implementasi uji coba," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Baca Juga: Buruh berharap JKP dan JPS bisa segera direalisasikan

Agus bilang uji coba dilakukan secara piloting di DKI Jakarta dan Banten. Namun, JPS belum masuk sebagai jaminan sosial baru yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini penggunaan JPS masih sebagai tambahan kegiatan. Sementara untuk usulan JKP, BPJS Ketenagakerjaan baru akan menyiapkan kajian.

"Kita sedang mengkaji penambahan program jaminan tersebut," terang Agus.

Baca Juga: Kadin: Proteksi terbaik adalah membangun iklim investasi kondusif

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 4 program jaminan. Antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Dua program tambahan akan menjadi pengaman bagi pekerja. Pasalnya di era disrupsi akan terdapat pekerjaan yang hilang dan pekerjaan baru yang muncul sehingga perlu ada jaminan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×