kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan sebut perpres 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran sesuai aturan MA


Kamis, 14 Mei 2020 / 15:21 WIB
BPJS Kesehatan sebut perpres 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran sesuai aturan MA


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut adanya perubahan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan masih sesuai dengan aturan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan menurut Fachmi, peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut masih sangat menghormati putusan MA.

"Isunya di media, Pak Jokowi melawan MA, tidak menghormati, itu tidak benar. Kalau kita lihat opsinya ada tiga, pertama mencabut, kedua mengubah atau ketiga melaksanakan. Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya itu kedua, mengubah, dan mengubah itu masih sangat menghormati kalau membandingkan dengan Perpres 75," kata Fachmi dalam konferensi pers, Kamis (14/5).

Baca Juga: Jokowi terbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan, begini respons MA

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan iuran baru bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan per Juli 2020. Hal ini dilakukan mengingat beberapa bulan lalu MA membatalkan iuran peserta mandiri dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019.

Melalui Perpres 64/2020, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April hingga Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Dimana kelebihan iuran yang sudah dibayar peserta akan digunakan untuk membayar iuran berikutnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Substansi Perpres 64/2020 lebih luas dari sekadar kenaikan iuran BPJS

Per Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Ddimana untuk iuran kelas III tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×