kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan diprediksi mendapat dana pajak rokok Rp 1,1 triliun di 2018


Kamis, 04 Oktober 2018 / 19:02 WIB
BPJS Kesehatan diprediksi mendapat dana pajak rokok Rp 1,1 triliun di 2018
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan dana bagi hasil pajak rokok untuk membantu menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dirilis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, dalam rapat tingkat menteri penggunaan pajak rokok untuk salah satu sumber pendanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) diproyeksikan sebesar Rp 1,1 triliun.

Dia melanjutkan, dalam PMK ini pentingnya kordinasi BPJS Kesehatan cabang dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan penggunaan pajak rokok. Adapun proyeksi dana yang akan didapat tersebut dihitung sejak Januari 2018 sampai akhir tahun nanti.

"Koordinasi menjadi penting untuk identifikasi mana saja pemda yang sudah menggunakan dananya untuk Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang sudah terintegrasi JKN. Jika sudah digunakan semua untuk JKN maka tidak bisa lagi pajaknya dipakai," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (4/10).

Dalam PMK No 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan dijelaskan mengenai mekanisme pemotongan penerimaan pajak rokok untuk disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan. Pertama, apabila anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten atau kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, sebesar 37,5% atau lebih, tidak dilakukan pemotongan pajak rokok.

Kedua, bila anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan pemerintah provinsi kurang dari 37,5%, pemotongan pajak rokok dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5%. Ketiga, bila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan dikenakan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5%.

Untuk menambal defisit tahun ini, Iqbal menyebut, pihaknya akan mengoptimalkan kerjasama dengan PT Jasa Raharja, PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu BPJS Kesehatan juga berupaya mengoptimalkan penagihan dan mendorong kepatuhan serta menata pelayanan rujukan berjenjang dan program rujuk balik.

Namun, Iqbal enggan menjelaskan apakah hasil dari cukai yang didapat tersebut akan mampu menambal defisit tahun ini. "Kami fokus melaksanakan rekomendesi rapat tingkat menteri. BPJS Kesehatan melaksanakan dengan serius yang menjadi kewajibannya," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×