kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKN belum hitung kerugian Negara akibat ASN korupsi


Senin, 06 Agustus 2018 / 18:08 WIB
BKN belum hitung kerugian Negara akibat ASN korupsi
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS - Pegawai Negeri Sipil - APBD


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejauh ini masih melakukan penghitungan kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di Gedung BKN, Jakarta Timur, Senin (6/8).

“Untuk kerugian kita sudah mulai menghitung, yang pertama kita hitung dari aspek gaji dan tunjangan, tapi angkanya belum bisa saya sampaikan saat ini,” kata Nyoman.

Namun demikian Nyoman menyebut bahwa hal ini merupakan wewenang dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memang bertugas melakukan audit terhadap instansi pemerintahan yang anggotanya melakukan korupsi.

“Lebih tepatnya yang berhak memberikan auditor keuangan apakah BPK, sering pemerintah memberi wewenang kepada BPK untuk memberikan audit tentang besar kecilnya kerugian pemerintah,” ujar Nyoman.

Lebih detail Nyoman menyebut bahwa kerugian Negara ini juga terkait dengan nominal penghasilan atau take home pay (THP) yang diterima ASN. THP ini juga berdasarkan unsur-unsur lain yang nominalnya tidak tetap.

“Kalau gaji itu kelihatan berdasarkan pangkat dan masa kerja, kemudian tunjangan jabatan structural, tunjangan daerah itu berbeda-beda,” katanya.

Adapun kerugian ini sulit disimpulkan karena kasus korupsi ini memiliki waktu dan jenis yang berbeda. Sehingga penghitungannya juga tidak mudah.

Nyoman mencontohkan jika seorang bendaharawan memiliki gaji Rp 5 Juta dengan THP Rp 7 juta (sudah termasuk tunjangan), maka kerugian adalah Rp 2,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×