kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKN akan sepakati MoU dengan pihak terkait tindak pidana korupsi ASN


Senin, 06 Agustus 2018 / 17:29 WIB
BKN akan sepakati MoU dengan pihak terkait tindak pidana korupsi ASN
ILUSTRASI. PNS Balaikota Jakarta


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat concern untuk menindak lanjuti masalah korupsi yang terjadi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinyatakan dengan sebuah perjanjian yang dilakukan antara BKN dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bahu membahu menindak kasus korupsi yang terjadi di lingkunga ASN.

Meski demikian hal ini dirasa masih kurang, dan kemudian BKN berencana melakukan MoU dengan Mahkamah Agung dan Kepolisian. Adapun beberapa hal yang akan diminta BKN untuk mempermudah pencarian antara lain dengan memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam identitas pelaku pidana korupsi.

“Putusan pengadilan itu identitas tersangkanya. Itu brdasarkan KUHP itu ada 8 elemen data, paling hanya menyebutkan pekerjaan PNS. Itu nanti kedepannya informasi lain kita apakah bisa dimasukkan NIP nya. Itulah yang menyebabkan kita sulit mencari. Kedepannya ada beberapa informasi yang ingin di masukkan,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di gedung BKN, Senin (6/8).

Selanjutnya Nyoman berharap agar kedepannya setiap siapapun ASN yang memenuhi panggilan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan kiranya bisa memberikan surat juga kepada instansi terkait guna mempermudah pengawasan.

“Itu akan bisa kita tempuh melalui MoU, misalkan dengan kepolisian. Supaya setiap kali pegawai negeri yang dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan agar instansinya diberikan surat,” jelasnya.

Adapun aturan yang dberlakukan adalah bagi ASN yang terlibat kasus korupsi, maka setiap instansi diwajibkan memberhentikan ASNnya sementara dengan gaji yang juga diberikan separuh dari THP (take home pay).

“ASN yang ditahan untuk pemeriksaan, maka instansi harus memberhentikan surat pemberhentian sementara, konsekuensinya adalah gaji dibayar dengan uang pemberhentian separuh dari take home pay. Nah, untuk membrhentikan sementara harus ada surat penahanan dari kepolisian,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×