kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKF: Ada pabrikan rokok tolak penggabungan batasan produksi SKM dan SPM


Senin, 15 Juli 2019 / 14:27 WIB
BKF: Ada pabrikan rokok tolak penggabungan batasan produksi SKM dan SPM


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mendapatkan tantangan dalam menjalankan penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Penolakan terhadap kebijakan tersebut berasal dari para produsen rokok.

"Yang menjadi tantangan adalah penggabungan produksi. Ada (penolakan) produsen rokok produksi SKM dan SPM," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan pekan lalu. 

Rofyanto menjelaskan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM akan memudahkan pengawasan. Semakin banyak golongan, semakin besar pula potensi terjadinya penyalahgunaan.

Dengan kebijakan tersebut, para produsen yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut. 

"SKM golongan II dan SPM golongan II kita akan gabungkan. Kalau masuk kategori golongan I, bayar cukai golongan I, dan ini masih ada pertentangan dari produsen," tegas dia. Namun Rofyanto tidak menjelaskan siapa saja pabrikan yang menolak terhadap penggabungan batasan produksi SKM dan SPM. 

Sementara itu, Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan jajarannya tengah mensimulasikan dampak dari rencana penggabungan SKM dan SPM. 

“Pembahasan ini sudah di level atas. Ini selalu dibahas. Kemungkinan sekitar Oktober atau November peraturan tarif cukai 2020 akan keluar,” kata Nasruddin.

Pembahasan tersebut, termasuk di dalamnya rencana penggabungan batasan produksi, mencakup beberapa tujuan. Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penyetaraan arena bermain alias level playing field dengan adanya celah layer tarif. Ketiga, meningkatkan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima, pengoptimalan penerimaan negara.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, berharap Kemenkeu benar-benar merealisasikan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM, demi menciptakan iklim bisnis yang kondusif di industri hasil tembakau. Jika tidak, perusahaan besar akan terus menikmati tarif cukai yang rendah sehingga mematikan pangsa pasar perusahaan rokok kecil.

"Jangan sampai ada perusahaan rokok besar asing dengan pendapatan triliunan tetapi membayar cukai rokok yang lebih rendah,” kata politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Penggabungan batasan produksi SKM dan SPM sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Namun pada Desember 2018 lalu, Kemenkeu mengeluarkan PMK 156/2018 yang salah satu isinya menghapus Bab IV pada PMK 146/2017, yang  mengatur tentang penggabungan batas produksi SKM dan SPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×