kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45939,10   -24,63   -2.56%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI dan OJK sepakat dalam penguatan proses pemberian PLJP/PLJPS kepada perbankan


Selasa, 20 Oktober 2020 / 18:16 WIB
BI dan OJK sepakat dalam penguatan proses pemberian PLJP/PLJPS kepada perbankan
ILUSTRASI. Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekata untuk memperkuat proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan. 

Persetujuan tersebut tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka PLJP dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)” dan ditandatangani oleh GUbernur BI Perry Warjiyo serta Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin (19/10). 

Perry mengatakan, penyediaan PLJP maupun PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Perry dalam kesempatan tersebut. 

Wimboh juga angkat bicara. Menurutnya, keputusan bersmaa ini juga akan memperkokoh pelaksanaan fungsi bank sentral sebagai the lender of the last resort. Selain itu, ini juga memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh OJK, plus memperjelas mekanisme dan akuntanbilitas masing-masing lembaga. 

Baca Juga: Jumlah penawasan lelang SUN mencapai Rp 83,02 triliun

“Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Dalam surat keputusan bersama tersebut juga menampilkan ruang lingkup koordinasi dan kerjasama BI serta OJK. Di sini, mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra permohoan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, serta penyampaian informasih persetujuan permohonan. 

Selain itu, juga mencakup pengawasan terhadap bank penerima, dan pelunasan serta eksekusi agunan. Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Selanjutnya: Di tengah pandemi, bisnis DPLK masih bisa bertumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×