kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,78   -29,95   -3.11%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkas rampung, perkara mantan Direktur Utama Pertamina akan dilimpahkan ke Tipikor


Minggu, 23 Desember 2018 / 17:26 WIB
 Berkas rampung, perkara mantan Direktur Utama Pertamina akan dilimpahkan ke Tipikor
ILUSTRASI. KEJAGUNG TAHAN KAREN AGUSTIAWAN


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009 masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan turut jadi tersangka dalam kasus ini.

Karen juga diduga terlibat dalam akuisisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.

Untuk kasus Karen, Kejagung mengungkapkan bahwa berkas penyidikannya sudah rampung. Kemudian selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sudah Jumat kemarin JPU nyatakan lengkap, P 21, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke PN Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu, (23/12).

Di lain pihak, kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa proses hukumnya baru tahap satu, belum masuk penuntutan dan pelimpahan.

“Untuk tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum kami masih menunggu, mudah-mudahan segera dilakukan,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/12).

Selain itu, Soesilo juga mengungkapkan saat ini kondisi kesehatan kliennya sedang memburuk. Katanya Karen mengalami penyempitan syaraf leher menuju otak.

“Itu hasil berobat kemarin di RSPAD, dalam permohonan lanjutan berobat nanti akan kami lampirkan hasil berobat sebelumnya yang menggambarkan ada penyempitan,” Tambahnya.

Seperti diketahui anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan pembelian saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.

Perjanjian tersebut disepakati pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$ 31 juta. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Selain Karen, Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satu orang tersangka lagi yakni Chief Legal Counsel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan masih belum ditahan. Kejagung beralasan bahwa masih terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait satu tersangka itu.

“Untuk tersangka yang satu masih dilakukan ekspos-ekspos dan pengumpulan alat bukti, untuk segera dpt disimpulkan,” ujar Mukri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×