kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berbeda dengan Anies, PSBB seperti ini yang diinginkan Jokowi


Senin, 14 September 2020 / 13:04 WIB
Berbeda dengan Anies, PSBB seperti ini yang diinginkan Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo?memberikan instruksi kepada 34 Gubernur secara virtual terkait penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Bogor, Selasa (1/9/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo menekankan intervensi berbasis lokal dalam pengendalian pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas laporan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Intervensi tersebut disampaikan Jokowi dalam bentuk pembatasan yang lebih kecil.

"Kemudian yang sudah berkali-kali saya sampaikan, terapkan strategi intervensi berbasis lokal, strategi pembatasan berskala lokal, baik itu di tingkat RT, RW, di tingkat desa di tingkat kampung," ujar Jokowi saat membuka rapat di Istana Merdeka, Senin (14/9).

Jokowi bilang pembatasan berskala lokal tersebut akan lebih detail dan efektif. Pasalnya dalam satu provinsi tidak secara keseluruhan berada pada risiko penularan yang tinggi atau zona merah.

Baca Juga: Respons Kemenkeu terkait permintaan menperin soal pembebasan pajak mobil baru

Sehingga penanganan dalam masing-masing daerah harus diperhatikan dan tak bisa disamakan. Jokowi menegaskan agar tidak terburu-buru dalam menutup sejumlah wilayah.

"Sehingga sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota menutup sebuah kabupaten," teeang Jokowi.

Jokowi meminta agar keputusan yang diambil berdasarkan data yang ada. Keputusan berdasarkan data dinilai akan lebih efektif dalam menangani Covid-19.

Asal tahu sana, pada hari ini Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan pengetatan tersebut dengan alasan lonjakan kasus positif di Jakarta.

Baca Juga: Manfaatkan kenaikan IHSG, asing lepas saham-saham ini di sesi I, Senin (14/9)

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 harian, pada Minggu (13/9) terdapat tambahan 1.380 kasus positif di Jakarta. Tambahan harian tersebut hampir 50% dari tambahan harian nasional sebesar 3.636 kasus.

Berdasarkan angka tersebut saat ini kasus positif di Jakarta sebanyak 54.220 kasus. Sedangka total kasus nasional sebanyak 218.382 kasus.

Selanjutnya: Ini aturan kantor beroperasi saat PSBB yang mulai berlaku 14 September 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×