kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid gaji, tunjangan dan fasilitas ASN belum rampung, ini penyebabnya


Kamis, 08 Agustus 2019 / 17:20 WIB
Beleid gaji, tunjangan dan fasilitas ASN belum rampung, ini penyebabnya


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga rampung.Beleid tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Deputi Bidang SDM aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, lambatnya pembahasan regulasi tersebut lantaran disyaratkan harus dapat berjalan di seluruh daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani pastikan THR daerah sudah cair seluruhnya jelang Lebaran

"PP dipastikan bahwa bisa dikerjakan dalam artian bila sudah ditentukan bisa diterapkan di seluruh Indonesia," ujar Setiawan usai menjadi pembicara di diskusi evaluasi reformasi birokrasi, Kamis (8/8).

Penghitungan gaji, tunjangan dan fasilitas dinilai perlu waktu mengingat bersifat fluktuatif. Saat ini Kementerian PAN-RB pun telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kerja sama dilakukan untuk melihat daya beli tiap daerah. Nantinya akan mendapatkan penghitungan yang tepat untuk diterapkan seluruh daerah. "Tidak ada lagi variasi hanya dibiarkan berdasarkan kemahalan daerah masing-masing," terang Setiawan.

Sehingga nantinya tidak akan membuat gaji ASN berjarak jauh. Akan ada indeks yang menjadi standar di seluruh daerah.

Hal serupa juga ditekankan oleh Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Kantor Staff Presiden Yanuar Nugroho. Ia bilang perlu ada pengaturan remunerasi yang baik.

Baca Juga: Trending Topics: Dari ancaman Iran pada Israel sampai tren turun saham HMSP

"Upaya manajemen talenta ASN ke depan dengan penerbitan PP gaji, tunjangan, dan fasilitas," jelas Yanuar.

Penyamaan sistem penggajian akan membuat ASN ter-redistribusi. Dampaknya ASN akan tersebar sehingga pelayanan publik bisa meluas hingga ke pelosok.

Asal tahu saja PP gaji, tunjangan, dan fasilitas sebelumnya menjadi amanat Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pada UU itu pemerintah diminta membayar sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Cek rekening Anda, gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan telah cair

Sementara untuk tunjangan dibayar sesuai dengan pencapaian kinerja. Ada pun tunjangan kemahalan dibayar sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×