kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini mekanisme pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional


Rabu, 13 Mei 2020 / 15:00 WIB
Begini mekanisme pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional
ILUSTRASI. Petugas PT Pelindo I memantau proses pergerakan truk di lokasi Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) di Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/6).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Saat ini pemerintah tengah menyusun program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Mekanisme program yang ditaksir memiliki anggaran Rp 318,09 triliun itu di antaranya bisa melalui dua hal yakni belanja negara dan utang.

Program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020.

Baca Juga: Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021

Dalam Pasal 5 sampai Pasal 6 disebutkan dalam rangka penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan pemerintah dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara dalam Pasal 21 menyebutkan dalam pembiayaan PEN, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. SBN tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan rill program PEN.

Kemudian nantinya, hasil dari penerbitan utang baru itu disimpan dalam suatu rekening khusus di bank central. “Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI,” sebagaimana Pasal 21 Ayat 5 PP 23/2020.

Kendati begitu, pemerintah sampai saat ini mengatur strategi pembiayaan Program PEN. Sebab, Direktur Jenderal (Drijen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Afirman mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan BI.

“Saat ini kami sedang mendiskusikan skema pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional ini dengan BI melalui SBN. Ini masih proses, sehingga detailnya masih belum diputuskan,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan SKB dalam hal pembiayaan Program PEN akan berbeda dengan sebelumnya.

“Jadi ini beda lagi. SKB 1 kan untuk pembiayaan defisit, BI juga sudah cukup terbuka mulai dari mekanisme pasar green sue sampai private placement eksekusinya juga sudah terjadi,” kata Febrio dalam  Konferensi Pers Program PEN, Rabu (13/5).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×