kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini langkah Kemperin penuhi target penyerapan anggaran 2019


Selasa, 22 Januari 2019 / 20:25 WIB
Begini langkah Kemperin penuhi target penyerapan anggaran 2019


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah menyiapkan langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2019 untuk memaksimalkan kinerja yang sudah ditargetkan. Pada tahun 2018, realisasi penyerapan anggaran Kemperin mencapai 92,27% dan diharapkan akan lebih optimal lagi di 2019.

Kemperin sendiri memperoleh alokasi pagu anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp 3,59 triliun dengan pagu efektif Rp 2,16 triliun. Adapun rinciannya, proporsi untuk Sekretariat Jenderal Rp 241,69 miliar (6%), dan Direktorat Jenderal Industri Agro Rp 111,64 miliar (3%).

Kemudian Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebesar Rp 126,74 miliar (3%), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil sebesar Rp 123,08 miliar (3%), serta Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka sebanyak Rp 379,82 miliar (10%).

Selanjutnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dapat alokasi anggaran sebanyak Rp 1,79 triliun (50%), Inspektorat Jenderal mendapaut Rp 45,45 miliar (1%), Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp 655,48 miliar (18%), serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional sebesar Rp119,38 miliar (3%).

“Porsi terbesar anggaran Kemenperin diberikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang jadi salah satu program prioritas Kemenpern tahun 2019,” tutur kata Sekretaris Jenderal Kemperin Haris Munandar dalam keterangan pers, Selasa (22/1).

Guna mencapai target penyerapan anggaran, Kemenperin menetapkan langkah-langkah peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran. 

Kepala Biro Keuangan Kemperin Fauzi Saberan menyebutkan, langkah strategis itu meliputi percepatan pengadaan barang/jasa, yaitu dengan memastikan spesifikasi teknis lengkap seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selanjutnya, memanfaatkan e-procurement dan e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan memasukan rincian pengadaan ke dalam aplikasi SiRUP. Penetapan pejabat perbedaharaan juga merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan.

“Kemudian ini yang harus kita segerakan juga adalah pencairan blokir atau kegiatan mendapatkan tanda bintang,” tutur Fauzi.

Pelaksanaan anggaran Kemenperin tahun 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195/PMK.05/2018 tentang aturan tata cara Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.

Kemenperin juga berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai. Misalnya, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas audit Laporan Keuangan yang telah diraih secara berturut-turut selama 10 tahun sejak 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×