kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kisah Menkeu Sri Mulyani menyita Rp 1,2 triliun dari Tommy Soeharto


Senin, 13 Januari 2020 / 13:14 WIB
Begini kisah Menkeu Sri Mulyani menyita Rp 1,2 triliun dari Tommy Soeharto


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak Persiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisasi proyek mobil nasional bernama Timor. Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo minta seluruh BUMN asuransi dan pensiunan diaudit BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di website Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

Baca Juga: PPh Karyawan yang mengiurkan kembali jadi andalan pemerintah

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.




TERBARU

[X]
×