kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kiat BKPM kejar realisasi investasi di tahun depan


Minggu, 02 Agustus 2020 / 13:47 WIB
Begini kiat BKPM kejar realisasi investasi di tahun depan
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memungkiri tahun depan, penanaman modal atau investasi langsung masih penuh dengan tantangan. Hal ini mengingat dampak virus corona (Covid-19) terhadap ekonomi Indonesia dan global masih dalam tahap pemulihan.

Meskipun pemerintah sudah merevisi pertumbuhan ekonomi 2021 dari 4,7% menjadi 5%-5,5%, BKPM belum mengubah target realisasi investasi untuk akhir tahun depan. Kontributor terbanyak kedua pada pertumbuhan ekonomi ini, diproyeksikan bisa mencapai Rp 858,5 triliun.

“Jadi belum ada revisi. Tahun depan, strategi BKPM untuk menjaga iklim investasi di tengah pandemi Covid 19 ada empat hal,” kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa kepada Kontan.co.id, Jumat (31/7).

Adapun empat strategi BKPM untuk mencapai target investasi tersebut adalah, pertama, memfasilitasi perusahaan existing yang sudah beroperasi. Kedua, memfasilitasi potensi perusahaan existing yang belum tereksekusi. 

Ketiga, mendatangkan investasi baru. Keempat, memberikan insentif kepada perusahaan existing yang melakukan ekspansi

Baca Juga: BKPM raih opini WTP 12 kali berturut-turut

BKPM juga berkomitmen tahun depan, investasi yang terealisasi harus banyak menyerap tenaga kerja. “Strategi untuk mengedepankan sektor padat karya diprioritaskan pada optimalisasi pemberian insentif fiskal bagi industri padat karya,” kata Tina.

Insentif fiskal dari pemerintah dinilai menjadi pemanis bagi investor dalam dan luar negeri. BKPM melalui instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dimandatkan untuk menjadi pusat perizinan investasi. Sehingga, perizinan investor tidak perlu lintas Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Dalam hal insentif fiskal, nantinya BKPM sekaligus mengurus tax holiday. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 yang merupakan payung hukum tax holiday bakal terintegrasi lewat Online Single Submission (OSS). 

Bahlil menegaskan, ke depan investor tidak perlu repot-repot mampir ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak untuk ajukan tax holiday. Adapun, perkembangan saat ini beleid tax holiday sudah dalam proses harmonisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×