kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini gambaran rencana cukai emisi kendaraan


Rabu, 08 November 2017 / 17:04 WIB
Begini gambaran rencana cukai emisi kendaraan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain rencana mengenakan cukai kepada plastik kresek dan minuman berpemanis, pemerintah juga memiliki rencana mengenakan cukai pada emisi kendaraan bermotor.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang mengatakan, dalam hal ini, cukai yang dikenakan adalah pada karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Nantinya, mekanisme dari cukai tersebut akan dikenakan kepada konsumen lewat produsen kendaraan tersebut.

“Ini pajak tidak langsung, dikenakan ke produsen jadi mudah administrasinya. Baru nanti oleh produsen dibebankan ke konsumen. Seperti cukai rokok sekarang, ada konsep penundaan. Baru dibayarkan beberapa bulan kemudian,” jelasnya di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (8/11).

Namun, untuk tarifnya sendiri, dirinya mengaku belum ada angka yang pasti. Pasalnya, rencana ini masih dibahas. Namun, yang pasti, ada atau tidaknya cukai akan dilihat per unit dan seberapa besar emisi yang dihasilkan , “Iya, per kendaraan,” ujarnya.

Oleh karena itu, misal emisinya sedikit, maka cukai yang dikenakan juga akan sedikit. Dalam hal ini, menurut Marizi, pemerintah melihat eksternalitas negatif dari buangan emisinya yang berdampak ke lingkungan.

“Kalau konsep cukai itu, apabila kami kenakan atas dasar eksternalitas negatif, apakah itu lingkungan, nanti ada earmark, earmark-nya itu digunakan untuk membiayai recovery kerusakan lingkungan dan kesehatan,” kata dia.

Dengan demikian, adanya kebijakan ini diharapkan agar dorong produsen kendaraan supaya memproduksi kendaraan yang serendah mungkin emisinya. “Iya kami harapkan demikian, kami harapkan yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menyebutkan rencana itu, tetapi konsepnya adalah mengalihkan pengenaan PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai.

Namun demikian, menurut Marizi, konsepnya sendiri akan murni cukai baru sehingga tidak menggantikan PPnBM. “Tidak, ini berbeda (dari PPnBM),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×