kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini aturan pemusatan pajak pertambahan nilai


Selasa, 30 Juni 2020 / 17:22 WIB
Begini aturan pemusatan pajak pertambahan nilai
ILUSTRASI. Seorang satpam menggunakan pelindung wajah menjelaskan tata cara pelayanan pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kupang,NTT Selasa,(16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan te


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengusaha kena pajak yang memiliki lebih dari satu tempat pajak pertambahan nilai terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.

Untuk meningkatkan kemudahan bagi pengusaha kena pajak, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu sehingga pengusaha kena pajak yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Baca Juga: Ditjen Pajak catat lebih 8.000 wajib pajak telah ajukan pembetulan SPT tahunan 2019

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 yang berlaku mulai berlaku 1 Juli 2020 dan menggantikan PER-19/PJ/2010.

Lebih lanjut, pengusaha kena pajak yang telah memperoleh keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19, atau yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020, atau yang memiliki keputusan pemusatan yang telah berakhir masa berlakunya pada masa pajak Januari 2020 atau Februari 2020, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali pemusatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 untuk memperoleh keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11.

Apabila pengusaha kena pajak di atas tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 maka keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19 akan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah wajibkan e-commerce luar negeri pungut PPN

Sedangkan, pemusatan yang diperpanjang secara otomatis berdasarkan PMK-29 akan tetap berlaku sampai dengan lima tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan tersebut.

Adapun bagi pengusaha kena pajak yang masa berlaku keputusan pemusatan berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020 maka pemusatan berakhir sesuai keputusan pemusatan dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×