kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beban restrukturisasi korporasi padat karya dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset


Kamis, 18 Juni 2020 / 00:59 WIB
Beban restrukturisasi korporasi padat karya dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset
ILUSTRASI. Pengalihan restrukturisasi korporasi padat karya kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) di saat krisis ekonomi akibat virus corona.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengalihkan beban restrukturisasi perusahaan padat karya yang terdampak krisis virus corona Covid-19 kepada PT Perusahaan Pengelola Aset atau PT PPA.

Agar bisa menjalankan fungsi ini, PT PPA akan mendapatkan tambahan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 5 triliun dan dana talangan sekitar Rp 10 triliun untuk membantu korporasi bermasalah tersebut.

Karena itu menambah anggaran pembiayaan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah menambah anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp 695,20 triliun atau naik Rp 18 triliun dari alokasi awal Rp 677,2 triliun. 

Tambahan anggaran untuk pembiayaan korporasi baik BUMN dan swasta ini digunakan untuk dua hal. Yakni,  untuk anggaran penempatan dana  dan untuk restrukturisasi perusahaan padat karya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, anggaran ini akan digunakan untuk program kredit modal kerja bagi korporasi di sektor padat karya. 

Nantinya skemanya mirip dengan penjaminan kredit modal kerja bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dibayarkan pemerintah melalui imbal jasa penjaminan (IJP) atau asuransinya.

Jadi dalam memberikan bantuan kepada korporasi padat karya ini pemerintah tidak menyalurkan pinjaman  secara langsung. "Tapi mirip penjaminan kredit modal kerja UMKM melalui pembayaran IJP atau asuransinya," kata Febrio dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6). 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut bahwa skema dan perincian alokasi dana PEN untuk perusahaan padat karya lewat PT PPA belum final dan masih dalam pembahasan.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×