kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Kudus temukan 832.000 batang rokok ilegal, kerugian negara Rp 493 juta


Kamis, 04 Juni 2020 / 17:00 WIB
Bea Cukai Kudus temukan 832.000 batang rokok ilegal, kerugian negara Rp 493 juta
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan pada hari Jumat (29/5), petugas berhasil mengamankan 832.000 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp 848 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 493 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan kali ini diawali dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap mobil dimaksud yang berada di Desa Bandungrejo, Jepara.

“Usai beberapa jam dilakukan pemantauan, pemilik belum juga muncul dan mengoperasikan mobil tersebut. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh warga sekitar,” ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).

Baca Juga: Bea Cukai asistensi pengusaha tempat penimbunan berikat

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok illegal siap edar tanpa dilekati pita cukai. Selain disaksikan oleh warga setempat, petugas juga meminta Koramil setempat untuk mendampingi pemeriksaan agar berjalan lebih kondusif.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. “Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merk tanpa pita cukai,” tambah Gatot.

Dengan penindakan ini, kami harap masyarakat semakin sadar bahwa rokok illegal sangat merugikan, baik untuk kesehatan maupun untuk penerimaan negara. “Bagi para pelaku usaha rokok ilegal, kami himbau untuk segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga menjadi legal, karena menjadi legal itu mudah,” kata Gatot.

Baca Juga: Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 18,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×