kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Jateng DIY mengamankan 704 ribu batang rokok ilegal


Jumat, 23 April 2021 / 21:49 WIB
Bea Cukai Jateng DIY mengamankan 704 ribu batang rokok ilegal
ILUSTRASI. Total nilai barang tersebut sebesar Rp 718 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebanyak Rp 471 juta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 704.000 batang di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, pada Senin (19/4).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatra menggunakan truk dengan ciri tertentu. “Tim penindakan melakukan pendalaman informasi, lalu melakukan penelusuran di ruas Jalan Tol Semarang-Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang. Pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati truk dimaksud kemudian melakukan pengejaran, penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan sarana pengangkut,” ungkap Arif dalam siaran pers, Jumat (23/4).

Arif menyampaikan, tim penindakan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 41 karton yang berisi 704.000 batang. Total nilai barang tersebut sebesar Rp 718 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebanyak Rp 471 juta.

“Pelaku peredaran rokok polos ini sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya. Saat ini, barang hasil penindakan, satu unit truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Arif.

Baca Juga: Kenaikan tarif cukai tekan produksi rokok, begini tanggapan Gaprindo

Arif menegaskan, bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugas kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Disamping itu, kami juga tidak mengesampingkan tugas kami dalam mengamankan penerimaan negara. Operasi penindakan ini merupakan bentuk nyata bahwa kami dengan tegas secara aktif terus memberantas beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat,” ungkap Arif.

Baca Juga: Pasca kuartal I-2021, penerimaan cukai rokok bakal melambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×