kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri PUPR: Realisasi program air bersih butuh kerjasama swasta


Jumat, 15 Maret 2019 / 16:35 WIB
Menteri PUPR: Realisasi program air bersih butuh kerjasama swasta


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai peran serta pihak swasta sangat krusial dalam partisipasi penyediaan program air bersih. Nilai proyek pembangunan program air bersih yang sangat tinggi menjadi alasan utama pemerintah memilih menjalin kerja sama dengan badan usaha swasta.

"Kebutuhan untuk pembiayaan tidak sedikit dan lebih baik di KPBU-kan. Dengan kerja sama pemerintah dan badan usaha akan lebih cepat, lebih banyak yang mengawasi dan lebih save," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers, Senin (15/3).

Proyek penyedian air bersih merupakan salah satu program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tak dapat memenuhi target hingga tahun 2019 berakhir. Saat ini proyek air bersih nasional baru mencapai angka 76% dari target yang dicanangkan pemerintah.

Terkait polemik masalah hukum mengenai keterlibatan swasta dalam pengelolaan air bersih di Jakarta, telah dijawab oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Keuangan. Dengan keputusan PK tersebut, sudah tidak ada persoalan mengenai peran swasta dalam pengelolaan air bersih di Jakarta.

Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Ainul Huda mengatakan bahwa pengelolaan air bersih harus dilihat seperti dalam penyediaan listrik atau pengelolaan sumber daya alam lainnya yang telah dilakukan selama ini. Ada kontrol negara dan peran swasta yang dilibatkan.

Menurutnya, akan sangat rugi bagi pemerintah apabila mengeluarkan partisipasi swasta dalam penyediaan air bersih. Apalagi selama ini kontrol pengelolaan air baku masih dalam tangan pemerintah dan penetapan tarif juga dilakukan gubernur atau kepala daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.

"Kalau misalnya ada salah satu pihak yg dirugikan dalam kerjasama tersebut, ini lebih kepada soal business to business dan terbuka untuk dinegosiasi ulang," kata Ainul dalam keterangan persnya.

Masalah negosiasi ulang pernah dilakukan dalam kasus PAM Jaya dan PT Aetra. Pada 2012, Aetra telah bersedia untuk menurunkan perhitungan internal rate of return (IRR) dari 22,8% menjadi sekitar 15%.

Bahkan pada 2015, PAM Jaya berhasil melunasi utang kepada Bank Dunia sebesar Rp2,4 triliun yang sebagian dananya diambil dari penyisihan hasil kerjasama dengan Aetra sebesar Rp1,15 triliun.

Ainul mengatakan bahwa kondisi PDAM yang ada di berbagai negara juga berada dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga butuh upaya panjang apabila penyediaan air bersih disandarkan sepenuhnya pada PDAM.

"Jadi menurut saya akan sangat rugi bagi upaya percepatan dan perluasan penyediaan air bersih melalui pipanisasi dengan mengeluarkan partisipasi swasta," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×