kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru 10 provinsi dan 75 kabupaten bentuk Satgas Kemudahan Berusaha


Selasa, 23 Januari 2018 / 15:03 WIB
Baru 10 provinsi dan 75 kabupaten bentuk Satgas Kemudahan Berusaha
ILUSTRASI. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah pusat agar daerah segera membentuk satuan tugas kemudahan berusaha sampai saat ini belum terwujud 100%.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, dalam pertemuan antara gubernur se-Indonesia dengan Presiden Jokowi untuk membahas soal kemudahan berusaha yang dilaksanakan di Istana Negara, Selasa (23/1) untuk provinsi, dari 34 daerah yang ada, baru 10 saja yang sudah memiliki.

Daerah tersebut antara lain: Riau, Jambi, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. "Kalau kabupaten/ kota, dari 514 yang ada, yang sudah membentuk baru 75 saja," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (23/1).

Anies mengatakan, Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut mengingatkan pemerintah daerah untuk segera membentuk satuan tugas kemudahan berusaha. Pasalnya, akhir Januari ini, merupakan batas waktu terakhir pembentukan satuan tugas tersebut.

Kemudahan berusaha di Indonesia, walaupun pemerintah sudah mengeluarkan 15 paket kebijakan ekonomi, sampai saat ini masih sulit.

Catatan Presiden Jokowi, berdasarkan data yang didapatnya dari BKPM, izin usaha di empat sektor malah masih bertumpuk dan waktu pengurusannya masih melebihi 600 hari.

Pertama, izin investasi di sektor kelistrikan. Jokowi menyebut izin investasi pembangunan pembangkit listrik sampai saat ini masih mencapai 36 izin dengan jangka waktu pengurusan izin selama 794 hari.

Kedua, izin investasi di sektor pertanian. Jumlah izin yang diperlukan untuk sektor tersebut 23 buah, dengan lama waktu pengurusan 745 hari; 19 hari di daerah dan 726 hari lainnya di daerah.

Ketiga, izin investasi di sektor pariwisata. Jumlah izin yang diperlukan 22 buah dengan masa waktu pengurusan 614 hari; 51 hari di pusat dan 563 hari di daerah.

Sedangkan keempat, izin investasi di sektor industri. Jumlah izin yang diperlukan untuk berinvestasi di sektor tersebut 32 buah, dengan jangka waktu pengurusan 672 hari; 143 hari di pusat dan 529 hari lainnya di daerah.

Atas permasalahan itu, Jokowi hari ini mengumpulkan gubernur dan ketua DPRD di Istana Negara. Dia meminta kepada gubernur dan DPRD untuk ikut mempermudah pengurusan izin investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×