kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak pelaku usaha belum jalankan putusan denda KPPU


Senin, 06 Mei 2019 / 17:09 WIB
Banyak pelaku usaha belum jalankan putusan denda KPPU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut masih terdapat pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam menjalankan putusan KPPU. Maka itu, KPPU terus mendorong agar para pelaku usaha itu menjalankan putusan dari KPPU.

"Kami akan ingatkan kembali pelaku usaha yang sudah diberikan sanksi dan sudah diberikan (keputusan) inkracht untuk menjalankan kewajibannya (membayar denda), " kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Gedung KPPU, Senin (6/5).

Berdasarkan data dari KPPU hingga 2 Desember 2018, terdapat 52 pelaku usaha belum menjalankan putusan KPPU yakni membayar denda. Padahal putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

KPPU saat ini terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri tempat pelaku usaha itu berada untuk melakukan eksekusi agar pelaku usaha tersebut melakukan pembayaran denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×