kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan Presiden untuk UMK diperuntukkan bagi yang tak penuhi syarat pinjaman bank


Senin, 24 Agustus 2020 / 16:41 WIB
Bantuan Presiden untuk UMK diperuntukkan bagi yang tak penuhi syarat pinjaman bank
ILUSTRASI. Perajin membuka lapisan plastik kerupuk opak usai dijemur di Desa Meuria Paloh, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/8/2020). Meski sepi permintaan, pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kerupuk opak singkong industri rumah tangga tersebut tetap bertah


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) disalurkan untuk usaha yang tidak memenuhi syarat pinjaman bank (unbankable).

Hal itu melengkapi sejumlah stimulus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan tersebut untuk meningkatkan UMK di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Industri Kemasan Menadah Efek Gulir Stimulus Corona Untuk UMKM

"Diberikannya Banpres produktif ini, diharapkan pelaku usaha mikro yang unbakable dapat menambah program kerja dan melanjutkan usahanya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Istana Negara, Senin (24/8).

Banpres Produktif tersebut sebesar Rp 2,4 juta untuk UMK. Total terdapat 12 juta UMK yang ditargetkan untuk mendapatkan Banpres Produktif secara bertahap.

Pada tahap pertama akan diberikan kepada 9,1 juta UMK hingga akhir September. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 22 triliun. "Kami sudah rapat koordinasikan kemarin di Bali akan menyusul untuk 3 juta berikutnya," terang Teten.

Baca Juga: Bagi pelaku bisnis kemasan, segmen pasar UMKM masih menarik digarap

Bantuan diberikan dengan skema hibah sehingga tak ada pengembalian oleh penerima. UMK yang mendapat Banpres Produktif dihimpun dari hasil pendataan sejumlah lembaga.

"Data yang kami himpun bersumber dari Dinas koperasi dan UKM seluruh Indonesia, kementerian dan lembaga , koperasi yang telah disahkan badan hukumnya , OJK, Himbara, dan perusahaan pembiayaan pemerintah," jelas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×