kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Dunia: UU Cipta Kerja dukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang


Jumat, 16 Oktober 2020 / 16:36 WIB
Bank Dunia: UU Cipta Kerja dukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang
ILUSTRASI. Bank Dunia sebut UU Cipta Kerja dukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia jangka panjang. REUTERS/Johannes P. Christo


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja masih memantik protes, utamanya dari para pekerja dan mahasiswa.
Massa mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten, Jumat (16/10) nampak mendatangi Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dari pantauan KONTAN,  masa memprotes Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tak berpihak pada rakyat.  Tak ingin merusak fasilitas umum: “Kami datang untuk merusak pesta elite oligarki,” begitu orator berterian di tengah demo.  Hanya penjagaan ketat membuat mahasiswa tak bisa merangksek ke Istana Negara.

Berbeda dengan mahasiswa dan buruh yang terus memprotes, satu per satu dukungan internasional atas UU Cipta Kerja yang diklaim dan disebut demi membuka lapangan kerja dengan menyisir aturan penghambat investasi terus berdatangan.

Yang terbaru dukungan datang dari Bank Dunia atau World Bank.  Dalam rilis, Jumat (16/10) Bank Dunia menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera. 

“UU Cipta Kerja ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” tulis World Bank dalam peryataannya. 

Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, UU ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Baca Juga: Selain tolak UU Cipta Kerja, BEM SI juga kritik kepolisian yang represif

World Bank juga mengingatkan bahwa Implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja secara konsisten akan sangat penting. 
“Ini memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya, “ ujarnya.

Untuk itu World Bank  atau Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasireformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik bagi masyrakat Indonesia. 

Tak hanya Bank Dunia, Asosiasi Investor Inggris yang tergabung dalam British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) juga menyambut positif UU Cipta Kerja atau omnibus law.

Baca Juga: Bank Dunia sebut UU Cipta Kerja sinyal Indonesia terbuka untuk bisnis

 Executive Director Brit-Cham, Chris Wren menilai, pro kontra UU itu adalah implikasi awal sebuah perubahan. "Ini akan membawa Indonesia lebih kompetitif dibanding pemain regional lain, seperti Vietnam," kata Wren kepada KONTAN, Senin (12/10).
Wren menyatakan, sejauh ini investasi dari Inggris telah menciptakan lebih dari 1,5 juta lapangan kerja di Indonesia

Meski banyak yang mendukung, sebelumnya, 23 entitas gabungan perusahaan dan asosiasi pekerja yang berbasis di Amerika Serikat dan Eropa merespons UU Cipta Kerja dan menyurati Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo pada 30 September 2020 lalu.

Mereka antara lain American Apparel and Footwear Association, Aldi South Group, Haglofs, Hugo Bos, dan S. Oliver Group.Mereka sebenarnya mengapresiasi tujuan pemerintah mempermudah izin berbisnis bagi investor di Indonesia. 

Meski begitu, mereka ingin  dalam UU Cipta Kerja para pekerja mendapatkan upah yang mensejahterakan diri dan keluarganya serta kepedulian Indonesia atas lingkungan.

Anggota Komite Investasi BKPM Rizal Calvari menyatakan, 23 perusahaan ritel yang keberatan atas omnibus law adalah waralaba asing. "Jadi ada salah interpretasi soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tidak ada Amdal dihilangkan. Perusahaan dengan risiko tinggi wajib Amdal," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×