kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baleg DPR: 95% DIM RUU Cipta Kerja telah dibahas


Kamis, 24 September 2020 / 14:34 WIB
Baleg DPR: 95% DIM RUU Cipta Kerja telah dibahas
ILUSTRASI. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, 95% daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja telah dibahas.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah nyaris rampung. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, 95% daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan pembahasan.

“Alhamdulillah, dari seluruh pasal mungkin kalau saya persentasekan sudah 95% telah disepakati di tingkat panja, hanya beberapa ada materi pending. Insya Allah akan kita selesaikan dan mudah-mudahan besok kita bisa masuk ke klaster yang terakhir bab 4 tentang ketenagakerjaan,” kata Supratman dalam diskusi virtual yang ditayangkan live streaming Youtube ILUNI UI, Kamis (24/9).

Supratman mengatakan, poin-poin yang telah dibahas diantaranya terkait konsepsi dasar kerangka pola pemanfaatan ruang yang selama ini dinilai terdapat persinggungan antar sektor. Kemudian, terkait izin lingkungan. Ia mengatakan, izin lingkungan tidak dihapus karena adanya perizinan berbasis risiko (risk based approach).

Selain itu, adanya kebijakan afirmasi bagi usaha mikro dan kecil. Serta soal kewenangan pemerintah daerah. Ia menyebut, dalam rancangan UU omnibus law, kewenangan pemerintah daerah di rancangannya itu ditarik ke pemerintah pusat. Namun, akhirnya disepakati bahwa sesuai pasal 18A UUD 1945, kewenangan itu sifatnya atributif dan itu melekat.

“Oleh karena itu kita kembalikan seluruh kewenangan-kewenangan pemerintah daerah,” ujar Supratman.

Baca Juga: Pemerintah sebut pemberdayaan UKM ditingkatkan dalam RUU Cipta Kerja

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, RUU Cipta Kerja diharapkan ke depan bisa menjadi transformasi ekonomi Indonesia.

Kata Elen, terdapat beberapa hal yang telah dibahas. Seperti integrasi tata ruang baik baik di darat, laut, termasuk kawasan hutan. RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan RDTR (rencana detail tata ruang) dalam bentuk digital.

Kemudian, terkait persetujuan lingkungan, Elen menyebut, tidak dihilangkannya analisa dampak lingkungan (amdal). Akan tetapi hanya menyederhanakan proses tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkuangan hidup itu sendiri.

Ia juga mengatakan, adanya perizinan berbasis risiko (risk based approach). Yakni perizinan yang dikategorikan berdasarkan risikonya. Elen menyebut, yang perlu izin adalah perizinan berusaha berbasis risiko tinggi. Jika risikonya resikonya menengah atau menengah tinggi adalah dengan pemenuhan standar.

Sedangkan untuk risiko rendah seperti UMK cukup dengan pendaftaran melalui OSS (online single submission). Dengan demikian sudah teregister dan mendapatkan semacam lisensi atau perizinan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemerintah usul pembentukan lembaga pengelola investasi dalam RUU Cipta Kerja




TERBARU

[X]
×