kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas gaji di masa transisi, Ketua KPK temui Menkeu


Selasa, 07 Januari 2020 / 21:30 WIB
Bahas gaji di masa transisi, Ketua KPK temui Menkeu
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menyambangi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/1). Pertemuan tersebut utamanya untuk membahas hak keuangan Dewan Pengawas serta pegawai KPK yang akan berubah s


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (7/1). Tujuan pertemuan tersebut untuk membahas hak keuangan Dewan Pengawas serta pegawai KPK yang akan berubah status menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN membutuhkan masa transisi selama dua tahun. Selama masa tersebut, Kemenkeu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada di KPK selama ini sampai ketentuan dan peraturan terbaru yang menjadi landasan penggajian pegawai KPK selanjutnya. 

“Dalam transisi dua tahun itu, sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK. Kami akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima selama ini,” tutur Menkeu, Selasa (7/1). 

Baca Juga: Menpan RB: Peralihan pegawai KPK jadi ASN sesuai UU ASN

Terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Menkeu mengatakan pihaknya juga akan membahas lebih lanjut dengan kementerian terkait yaitu  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan  Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). 

“Termasuk bagaimana nantinya konversi penerimaan (gaji) mereka (pegawai KPK) dengan status yang baru yang tentunya akan berpengaruh dalam seluruh sistem ASN nasional kita. Jadi kita akan mendalami dan melihat keseluruhan aspek tersebut,” sambung Sri Mulyani. 

Terkait adanya unsur baru dalam organisasi KPK yaitu Dewan Pengawas, Menkeu juga memastikan hak keuangannya agar bisa berfungsi sesuai dengan amanat yang diberikan. 

Baca Juga: KPK akan gelar tes untuk alih status pegawai menjadi ASN

Ketua KPK Firli menambahkan, pertemuan tersebut merupakan bentuk komunikasi dan koordinasi antara KPK dan Kemenkeu. 

"Alhamdulillah sudah dapat penjelasan dari Menteri Keuangan dan ini sedang berproses. Tentu banyak hal yang harus dikerjakan oleh Kemenkeu dan KPK,” tuturnya. 

Selain itu, lanjut Firli, KPK dan Kemenkeu juga membahas soal kerja sama terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai Perpres 54 Tahun 2018, di mana kedua institusi itu sama-sama terlibat. Tiga fokus dalam pelaksanaan strategi tersebut yaitu, pencegahan korupsi dalam pelayanan dan tata niaga, pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. 

“Tentu ini bisa berkerja dan berhasil sempurna tepat sasaran apabila seluruh kementerian dan seluruh pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota bekerja sama melakukan kegiatan aksi pencegahan korupsi itu sendiri,” tandas Firli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×