kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Perlindungan Konsumen Nasional berharap dapat susun anggaran sendiri


Kamis, 07 Februari 2019 / 18:17 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berharap dapat susun anggaran sendiri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berharap bisa menyusun anggarannya sendiri setelah diberikan hak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang BPKN.

Dalam aturan ini disebutkan, biaya pelaksanaan tugas-tugas BPKN dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "PP 57/2001 sebelumnya belum ditegaskan bahwa biaya operasional didukung oleh APBN, ini ditegaskan dalam PP baru," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (7/2).

Menurut Ardiansyah, PP tersebut dapat menjadi dasar pembiayaan BPKN ke depan. Meski pun selama ini biaya operasional BPKN telah ditanggung oleh APBN. Selain itu, PP 4/2019 ini juga menjadi landasan bagi Kementerian Keuangan (Kemkeu). PP 4/2019 juga diharapkan dapat membuat BPKN memiliki bagian anggaran sendiri.

Anggaran tersebut akan membuat kinerja BPKN menjadi lebih baik. Ardiansyah menuturkan, anggaran yang lebih baik membuat BPKN dapat mengembangkan kegiatan.

Hal yang penting dikembangkan adalah pemulihan hak konsumen dan penanganan pengaduan konsumen. Kegiatan tersebut dapat lebih baik dengan dukungan anggaran yang lebih memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×