kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Babat hambatan investasi, 40 peraturan menteri akan dicabut


Kamis, 21 November 2019 / 14:52 WIB
Babat hambatan investasi, 40 peraturan menteri akan dicabut
ILUSTRASI. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Pemerintah akan segera menghapus sekitar 40 peraturan menteri (Permen) yang menghambat investasi. ANTARA FOTO/Aditya Pr


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menghapus sekitar 40 peraturan menteri (Permen) yang menghambat investasi. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

Pencabutan Permen menjadi instruksi presiden dalam rapat terbatas mengenai investasi. "Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen yang menghambat kemudahan investasi," ujar Pramono di Kantor Presiden, Kamis (21/11).

Baca Juga: Jokowi minta benahi masalah sampah di kawasan pariwisata

Selain mencabut Permen, masalah perizinan juga akan diperbaiki oleh pemerintah. Nantinya masalah perizinan tidak akan lintas kementerian sehingga lebih mudah.

Pramono mencontohkan sebelumnya perizinan mengenai kapal harus melalui berbagai kementerian. Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Perbaikan aturan tersebut guna mencapai perbaikan dalam kemudahan berusaha (EODB). Asal tahu saja saat ini Indonesia dalam EODB berada pada peringkat 73.

"Ditargetkan pada tahun 2021 ada pada ranking 50 dan mengarah 40 harus ada reform," terang Pramono.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan umumkan 12 staf khusus hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×