kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awal 2023, Kemenhub akan larang kendaraan over dimensi (ODOL) secara penuh


Senin, 24 Februari 2020 / 21:07 WIB
Awal 2023, Kemenhub akan larang kendaraan over dimensi (ODOL) secara penuh
ILUSTRASI. Truk melewati kepadatan jalan tol lingkar luar (JORR) di Jakarta Selatan, Jumat.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL secara penuh pada awal 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penegakan aturan ODOL uni masih terkendala masalah ekonomi karena virus corona dan isu-isu lainnya.

“Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/2).

Penundaan pemberlakuan aturan ODOL secara penuh ini berdasarkan  permohonan dari para pelaku usaha yang meminta diberikan tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan. 

Baca Juga: Larangan truk over dimension dan over loading (ODOL) ditunda sampai 2023

Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas pelabuhan Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60% logistik Indonesia. 

Namun, Budi menerangkan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan.

“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta-Cikampek-Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” ujar Budi.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×