kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan WFH diperpanjang, Jaksa Agung minta jajarannya jauhi medsos agar fokus kerja


Rabu, 01 April 2020 / 11:04 WIB
Aturan WFH diperpanjang, Jaksa Agung minta jajarannya jauhi medsos agar fokus kerja
ILUSTRASI. ilustrasi Social media. KONTAN/Baihaki/2016/12/22


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya hingga 21 April 2020 imbas wabah Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020. 

"Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pertumbuhan ekonomi 2020 bisa sentuh minus 0,4% akibat wabah corona

Melalui surat tersebut, pimpinan satuan kerja diberi kewenangan mengatur soal pelaksanaan bekerja dari rumah tersebut. Pimpinan satuan kerja juga mempertimbangkan pegawai yang bekerja seperti biasa karena dibutuhkan untuk tugas tertentu. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya bekerja sesuai tugas dan fungsi agar layanan tetap berjalan. 

Ia juga berpesan agar jajarannya fokus bekerja selama jam kerja yang berlaku di Korps Adhyaksa. "Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan," ujar Hari.

Baca Juga: Konferensi video marak, pengguna Zoom melonjak tiga kali lipat di bulan Maret

Berikutnya, penanganan perkara turut menjadi perhatian. Jaksa Agung meminta adanya penundaan sidang bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya dapat diperpanjang. Namun, bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, sidang diharapkan agar digelar melalui video conference

Kejagung juga meminta pegawainya tidak bepergian ke luar negeri dan menghindari kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang WFH, Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Jarak dengan Medsos"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×