kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan turunan terbit, ini penjelasan Ditjen Pajak soal insentif superdeduction tax


Minggu, 15 September 2019 / 16:00 WIB
Aturan turunan terbit, ini penjelasan Ditjen Pajak soal insentif superdeduction tax
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. 

Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang terbit awal Juli lalu. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan PMK 128/2019 sudah cukup jelas sebagai pelaksanaan PP 45/2019. “Jadi tidak perlu Perdirjen Pajak lagi,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Sabtu (14/9).

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan aturan teknis insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi

Hestu menyampaikan insentif  tersebut langsung bisa dimanfaatkan sejak diundangkannya PMK no. 128/2019 tersebut per 9 September 2019. Menurutnya, pada dasarnya tidak ada batasan Wajib Pajak (WP) Badan untuk memanfaatkan fasilitas superdeduction. 

“Sepanjang WP memenuhi sayarat sebagaimana diatur dalam PMK tersebut, termasuk jenis kompetensi dari kegiatan vokasi/magang/pelatihannya,” ungkap Hestu.

Di sisi lain, Online Single Submission (OSS) menjadi pintu untuk pemberitahuan oleh WP dalam memanfaatkan fasilitas. Hestu bilang tidak ada kaitannya dengan investasi baru atau lama maupun perluasan atau ekspansi usaha.

“Terkait tata cara pemanfaatan insentif ini, kita mengikuti paradigma simplify dan certainty serta trust dan verify,” ujar Hestu. 

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut cukup mensubmit pemberitahuan disertai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui OSS, tidak perlu ada keputusan atau persetujuan dari DJP.  Melainkan cukup dengan notifikasi bahwa WP memenuhi kriteria untuk pemanfaatan fasilitas. 

Baca Juga: Pemerintah bisa mencabut insentif superdeduction tax bila tak efektif

Untuk selanjutnya, sebagaimana sistem self assessment yang memberikan kepercayaan  kepada WP dalam menghitung pajaknya, WP hanya perlu melaporkan biaya kegiatan vokasi tersebut, bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

“Verifikasi memang dapat dilakukan oleh instansi terkait, untuk memastikan efektifitas pemanfaatan tersebut sehingga mencapai sasaran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau tenaga kerja,” kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×