kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan deminimus value barang kiriman segera berlaku, begini tanggapan pengusaha


Selasa, 28 Januari 2020 / 17:40 WIB
Aturan deminimus value barang kiriman segera berlaku, begini tanggapan pengusaha
ILUSTRASI. Petugas Bea dan Cukai bercakap-cakap di gudang karantina Tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) container depo centre (CDC).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman akan berlaku pada 30 Januari 2020. 

Keputusan ini disambut baik oleh para pengusaha. Presiden Direktur PT Uniair Indotama Cargo (UIC) Lisa Juliawati mengatakan, keluarnya PMK 199/2020 ini menjadikan level of playing field di antara para importir yang membayar bea masuk.

Menurutnya, dengan keputusan ini setelah 30 Januari, maka kerugian negara yang selama ini terjadi karena deminimus, dapat ditekan. Lisa percaya ke depannya penerimaan dari kepabenan secara otomatis juga akan bertambah, demikian juga di antara para pelaku usaha di dalam negeri memiliki kesempatan berusaha yang sama.

Baca Juga: Ingat mulai 30 Januari, nilai batasan impor bebas bea masuk cuma US$ 3 per kiriman

Sebelumnya, dalam beleid tersebut, Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan US$ 75 untuk setiap penerima barang per hari, sehingga berdasarkan aturan teranyar menjadi US$ 3 per kiriman untuk setiap penerima barang per hari. 

Artinya nilai produk tersebut setara dengan Rp 42.000 jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dollar sebesar Rp 14.000 per dolar AS.  

Selain itu pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5% hingga 37,5%. 
Adapun rinciannya bea masuk 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan (PPh) 10% disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau PPh 20% tanpa NPWP menjadi%  dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 0%.

Lisa menambahkan bagi perusahaan Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce seperti PT UIC dampak keluarnya peraturan ini, menjadikan PLB e-commerce sebagai pilihan yang efektif untuk penjual, pembeli dan pemerintah dalam melakukan transaksi cross border e-commerce. 

”Jika sebelum keluarnya peraturan ini, barang-barang impor yang nilainya di bawah US$ 75 memalui PJT dibebaskan bayar pajak dan bea masuk. Maka setelah keluarnya Permenkeu, aturan BM & PDRI kepabeanan tidak jauh berbeda antara PLB e-commerce dengan PJT karena PLB e-commerce tidak mengenal threshold,” Kata Lisa dalam keterangan resminya, Selasa (28/1).

Lisa menganggap bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM),  beleid ini juga berdampak menciptakan terjadinya kesamaan level playing field. Para pengusaha sama-sama harus membayar PPN, dibanding sebelumnya mereka tidak membayar PPN. 

Baca Juga: Dorong industri e-commerce, Kemkeu revisi aturan pusat logistik berikat

“Para pelaku IKM tidak merasa berkeberatan dengan keluarnya peraturan ini. Jika biasanya mereka harus mengimpor bahan baku, lantas diproduksi buat ekspor. Kini mereka bisa memasukkan produknya ke dalam PLB e-commerce. Karena PLB e-commerce  mendukung produk-produk IKM yang diproduksi untuk ekspor,” ujar Lisa.

Lisa bercerita untuk bahan baku yang tidak ada di dalam negeri, mereka biasanya melakukan impornya melalui PLB e commerce. Melalui sistem impor kolektif dan dibantu oleh PLB e-commerce, maka bahan baku yang digunakan untuk tujuan ekspor, mendapat fasilitas tidak perlu membayar bea masuk. 

Sebab bahan baku yang digunakan untuk produksi dan akan diekspor, apabila masuk ke PLB, tidak dikenai bea masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×