kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru cost recovery tidak berlaku surut


Jumat, 13 Agustus 2010 / 16:50 WIB
Aturan baru cost recovery tidak berlaku surut


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah memutuskan, aturan klaim ongkos produksi minyak dan gas atawa cost recovery tidak bersifat retroaktif. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Kesepakatan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery. “Jadi kepastiannya, tidak ada istilah retroaktif,” ucap Hatta ketika ditemui di kantornya, Jumat (13/8).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui telah bertemu dengan Menteri ESDM Darwin Z. Saleh dan Kepala BP Migas Raden Priyono untuk membicarakan RPP cost recovery. Sayang, Agus enggan menjelaskan pembicaraan dan hasil kesepakatan dari pertemuan tertutup pada Kamis malam (12/8)

Selain tidak berlaku surut, pemerintah juga telah memutuskan tidak akan ada ketentuan pembatasan (capping) cost recovery. Ketentuan ini memberikan kebebasan bagi kontraktor mengajukan klaim sebesar-besarnya.

Hingga kini, pembahasan RPP cost recovery ini belum selesai. Padahal, sebelumnya, Wakil Presiden Boediono berharap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery bisa selesai paling lambat akhir Juni lalu. Percepatan ini diharapkan mampu memberi kepastian usaha bagi investor minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×