kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atasi hambatan pencatatan kematian, ini imbauan Kemendagri bagi Kadis Dukcapil


Minggu, 27 September 2020 / 12:31 WIB
Atasi hambatan pencatatan kematian, ini imbauan Kemendagri bagi Kadis Dukcapil
ILUSTRASI. Salah satu pencatatan yang masih lemah di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah pencatatan kematian.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pencatatan yang masih lemah di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah pencatatan kematian. Dibandingkan dengan pencatatan kelahiran yang sudah banyak inovasinya, pencatatan kematian masih jauh tertinggal. Pencatatan akta kematian berdasarkan yang dilaporkan masyarakat.

Selain mendorong instrumen Buku Pokok Pemakaman (BPP), Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta para Kepala Dinas Dukcapil berkomunikasi secara intensif dengan petugas pemakaman atau melalui berbagai sarana media sosial. 

"Coba dibuat instrumen yang lain, misalnya komunikasi Dinas Dukcapil dengan para penjaga makam. Dibuat forum komunikasi penjaga makam. Berkawanlah seluruh Kadisdukcapil dengan para penjaga makam. Buat grup whatsapp atau telegram. Kesannya lucu tapi ini akan efektif," ungkap Zudan dalam siaran pers, Minggu (27/9).

Dia mengatakan, kalau perlu pemda menganggarkan untuk beli HP bagi petugas pemakaman. Sehingga setiap kali ada yang meninggal, petugas pemakaman bisa langsung lapor ke Dinas Dukcapil. 

Baca Juga: Lampaui target RPJMN, cakupan akta lahir nasional capai 92,85%

Zudan mengatakan, pencatatan kematian yang akurat berguna bagi pelaksanaan sistem jaminan kesejahteraan, pilkada, dan lainnya. Dengan pencatatan kematian yang akurat, maka tidak ada lagi kejadian seperti seseorang yang sudah meninggal dunia masih menerima bantuan sosial, bahkan ikut terdata dalam DPT. "Karena itu perlu didorong dengan mewajibkan bupati membuat BPP," kata dia.

Guna mendorong pelaporan pencatatan kematian, Zudan memberi contoh pada program Anak Lahir Langsung Dapat Akta. Pada program tersebut, Dukcapil bekerja sama dengan para bidan desa dalam pelaksanaannya. "Kita tidak pernah terpikir dengan lahir dapat akta, tapi diawali bersama para bidan ternyata bisa. Kemudian kerja sama ditingkatkan dengan puskesmas dan rumah sakit," ujar dia.

Sesuai Renstra Kemendagri, target cakupan akta kematian adalah sebesar 20%. "Esensinya adalah Dukcapil mendorong pencatatan kematian yang dibuat rapi. Saya mendorong rekan-rekan di Direktorat Pencatatan Sipil (Capil) secara agresif memonitor yang disebut BPP. Ini untuk merapikan membuat akurat database kependudukan," kata Zudan dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (27/9).

Perlu juga disebutnya ada surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia tentang pencatatan kematian utamanya pada monitoring BPP. Zudan menyadari pemerintah daerah biasanya berdalih tidak punya SKPD yang menangani soal itu.

Baca Juga: Ada keluhan masyarakat soal layanan kependudukan, ini yang dilakukan Kemendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×