kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aspek Indonesia dan KSPI akan bawa kasus PHK Mirah Sumirat ke ILO


Senin, 20 Januari 2020 / 18:21 WIB
Aspek Indonesia dan KSPI akan bawa kasus PHK Mirah Sumirat ke ILO


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menyiapkan laporan ke Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang dialami Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) yang juga Presiden ASPEK Indonesia.

Langkah ini terpaksa diambil mengingat Direksi dan manajemen PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, ternyata tetap bersikap arogan dan sewenang-wenang dalam memutuskan PHK terhadap Mirah Sumirat.

Demikian disampaikan Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya pada (16/01).

Baca Juga: Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) tolak rencana pemerintah hapus UMK

Sebelumnya pada Kamis, 9 Januari 2020, Aspek Indonesia, KSPI dan berbagai serikat pekerja telah menggelar aksi solidaritas buruh untuk Mirah Sumirat di kantor PT JLJ.

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam orasinya saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Mirah Sumirat, secara tegas mengatakan jika Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ tidak mencabut PHK sepihak atas Mirah Sumirat, maka ia selaku Presiden KSPI dan juga anggota Governing Body ILO, akan melaporkan kasus ini dalam sidang ILO yang akan datang.

Kasus PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat akan menjadi sorotan dunia internasional karena Mirah Sumirat juga adalah Presiden Women Committee UNI Asia Pacific.

Said Iqbal juga menyatakan bahwa PT Jasa Marga dan PT JLJ "akan membayar mahal" atas apa yang telah dilakukan kepada Mirah Sumirat, karena Direksinya telah melanggar hak kebebasan berserikat dengan melakukan PHK sepihak yang melanggar undang-undang.

KSPI pada tanggal 20 Januari 2020 juga akan menggelar aksi lebih besar di kantor pusat PT Jasa Marga. "Kami meyakini bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti oleh ILO karena berbagai fakta hukum yang ada, tegas Sabda," katanya.

Baca Juga: Bisa gerus pertumbuhan ekonomi, Serikat pekerja tolak wacana penghapusan skema UMK




TERBARU

[X]
×