kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) tolak rencana pemerintah hapus UMK


Minggu, 17 November 2019 / 11:27 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) tolak rencana pemerintah hapus UMK
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lebih adil dalam menerbitkan regulasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lebih adil dalam menerbitkan regulasi. Pemerintah harus mempertimbangkan nasib pekerja atau buruh. 

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan bakal menyoroti rencana Pemerintah yang akan menghapus upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga UMK sektoral dan mengganti menjadi satu sistem pengupahan di daerah.

Baca Juga: BPJS Watch sebut rencana pemerintah subsidi kelas 3 mandiri dinilai inefisiensi APBN

"Seharusnya Menaker lebih memprioritaskan untuk menghapus Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan karena telah melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11). 

Mirah juga meminta pemerintah mengembalikan sistem pengupahan berbasis survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar menentukan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten. 

Mirah menyatakan rencana menghapus UMK dan UMK Sektoral justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi karena semakin menggerus daya beli masyarakat. 

Menurutnya wilayah yang masuk kategori miskin akan sulit mengejar UMK di tingkat provinsi, sedangkan wilayah yang UMK nya sudah lebih tinggi akan terhambat kenaikan UMK-nya karena harus menahan laju upahnya agak tidak memberatkan wilayah yang miskin.

Baca Juga: Kemenaker menghadiri sidang ILO di Jenewa, Swiss

Ia menilai industri yang selama ini sudah beroperasi di wilayah yang UMK-nya rendah, pasti juga akan kesulitan jika UMK nya harus mengikuti keseragaman upah di tingkat provinsi.

Mirah juga mengingatkan Menaker untuk memfungsikan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan. 

Oleh karenanya regulasi yang dihasilkan benar-benar sudah melalui pembahasan dan mempertimbangkan usulan perwakilan dari pihak-pihak yang mewakili kepentingan dalam dunia usaha dan tenaga kerja. 

Aspek Indonesia masih terus mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan dan mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum melalui survei KHL dan dirundingkan di Dewan Pengupahan sesuai daerah tingkatannya. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, Mitra Keluarga optimalisasi ketersediaan obat generik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×