kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asmin Koalindo menang lawan ESDM soal PKP2B di PTUN


Kamis, 05 April 2018 / 22:14 WIB
Asmin Koalindo menang lawan ESDM soal PKP2B di PTUN
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan PT Asmin Koalindo Tuhup atas gugatan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ronni Erry Saputro saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (5/4).

Putusan ini sekaligus membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut, sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku pihak tergugat.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Anggota Oenoen Pratiwi menyebutkan SK Menteri tersebut cacat hukum.

Pasalnya dalam PKP2B dijelaskan bahwa jika terjadi perselisihan perjanjian, harus diselesaikan terlebih dahulu, di mana salah satu opsi dapat melalui mekanisme arbitrase. Bukan melalui penerbitan SK sepihak.

Sekadar informasi, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 240/G/2017/PTUN-JKT pada 14 November 2017 ini bersumber dari SK Menteri ESDM yang mengakhiri PKP2B Asmin Koalindo.

SK tersebut dikeluarkan oleh ESDM lantaran Asmin Koalindo dijadikan jaminan hutang oleh induk perusahaan yaitu PT Borneo Lumbung Energi Metal (BLEM) kepadq Standard Chartered Bank (SCB) Singapura, tanpa mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Nah, atas dasar tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah memberikan tiga kali teguran sejak September 2016 hingga Maret 2017.

Namun tak ada bukti pembatalan penjaminan yang diserahkan Asmin Koalindo, hingga akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan SK tersebut.

Atas terbitnya SK tersebut, Asmin Koalindo kemudian mengajukan gugatan ke PTUN, lantaran dinilai penerbitan SK dilakukan sepihak dan tak mengindahkan PKP2B.

"Secara prosedural banyak hal yang dilanggar oleh ESDM. Karena sesuai dengan ketentuan PKP2B, ada prosedur yang perlu ditempuh terlebih dahulu oleh ESDM," kata kuasa hukum Asmin Koalindo Tri Hartanto dari kantor hukum SIP Law Firm seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×